Pelayanan

REHABILITASI LAHAN  (PENGHIJAUAN)

  1. HUTAN HAK / HUTAN RAKYAT
  1. Berada di tanah milik
  2. Berada di tanah desa/tanah marga/tanah adat
  3. Jenis tanaman  =  tanaman kayu-kayuan dan atau tanaman HHBK/MPTS
  4. Tidak tumpeng tindih dengan ijin/konsesi yang berlaku
  5. Calon lokasi masuk kedalam peta Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RURHL)
  6. Dilaksanakan oleh kelompok tani/kelompok tani hutan
  1. HUTAN KOTA
  1. Di wilayah perkotaan yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
  2. Jenis tanaman dengan fungsi ekologi dan estetika
  1. PENGHIJAUAN LINGKUNGAN
  1. Di wilayah perkotaan yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya
  2. Penghijauan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, instansi, lembaga masyarakat dan kelompok Masyarakat lainnya.

TAHAPAN PERMOHONAN PELAKSANAAN HUTAN RAKYAT  :

  1. Masyarakat/kelompok tani mengajukan permohonan/proposal pelaksanaan Pembangunan hutan rakyat kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur/UPTD KPHP lingkup Dinas Kehutanan Prov. Kaltim dengan melampirkan peta lokasi permohonan yang diketahui oleh Pemerintah setempat.
  2. Dilampiri keterangan bahwa lokasi yang akan dibangun hutan rakyat tidak dalam penguasaan ijin/konsesi baik perkebunan, pertambangan atau lainnya dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
  3. Selanjutnya Dinas Kehutanan dan atau UPTD akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi teknis (calon lokasi) terhadap ijin/konsesi lainnya dan terhadap peta RURHL.
  4. Hasil verifikasi akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan bersama masyarakat/kelompok tani pemohon dengan didampingi apparat pemerintahan setempat.
  5. Dinas Kehutanan dan atau UPTD akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembangunan hutan rakyat yang akan menghasilkan persetujuan awal dan kesepakatan tanpa adanya paksaan (Proses PADIATAPA) dengan bentuk Berita Acara yang diketahui aparat Pemerintahan setempat.
  6. Setelah ada Berita Acara Kesepakatan, selanjutnya dilakukan penyusunan Rancangan Kegiatan oleh Tim dari Dinas Kehutanan dan atau UPTD KPHP pada 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan kegiatan (T-1).

 

TAHAPAN PERMOHONAN PELAKSANAAN PENGHIJAUAN LINGKUNGAN  :

  1. Pemohon dalam hal ini lembaga, institusi/instansi, kelompok masyarakat mengajukan permohonan bantuan bibit penghijauan lingkungan kepada Dinas Kehutanan dan atau UPTD KPHP.
  2. Permohonan disampaikan melalui surat yang dilampiri :
  1. Surat Pernyataan untuk melaksanakan penanaman dan pemeliharaan tanaman secara swakelola.
  2. Peta/sket lokasi penghijauan lingkungan
  1. Permohonan akan diverifikasi dan apabila permintaan bibit tanaman tersedia dalam jenis dan jumlahnya maka, Dinas Kehutanan dan atau UPTD KPHP/KPHL akan menyetujui permohonan bantuan bibit penghijauan lingkungan.