Permohonan
Beranda > Permohonan
Beranda > Permohonan
REHABILITASI LAHAN (PENGHIJAUAN)
A.
HUTAN HAK / HUTAN RAKYAT
B. HUTAN KOTA
C. PENGHIJAUAN LINGKUNGAN
1. Masyarakat/kelompok tani
mengajukan permohonan/proposal pelaksanaan Pembangunan hutan rakyat kepada
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur/UPTD KPHP lingkup Dinas Kehutanan
Prov. Kaltim dengan melampirkan peta lokasi permohonan yang diketahui oleh
Pemerintah setempat.
2. Dilampiri keterangan bahwa
lokasi yang akan dibangun hutan rakyat tidak dalam penguasaan ijin/konsesi baik
perkebunan, pertambangan atau lainnya dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
3.Selanjutnya Dinas Kehutanan dan
atau UPTD akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi teknis (calon
lokasi) terhadap ijin/konsesi lainnya dan terhadap peta RURHL.
4. Hasil verifikasi akan
ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan bersamamasyarakat/kelompok tani pemohon
dengan didampingi apparat pemerintahan setempat.
5. Dinas Kehutanan dan atau UPTD
akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembangunan hutan
rakyat yang akan menghasilkan persetujuan awal dan kesepakatan tanpa adanya
paksaan (Proses PADIATAPA) dengan bentuk Berita Acara yang diketahui aparat
Pemerintahan setempat.
6. Setelah ada Berita Acara
Kesepakatan, selanjutnya dilakukan penyusunan Rancangan Kegiatan oleh Tim dari
Dinas Kehutanan dan atau UPTD KPHP pada 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan
kegiatan (T-1).
TAHAPAN PERMOHONAN PELAKSANAAN PENGHIJAUAN LINGKUNGAN :
1. Pemohon dalam hal ini lembaga,
institusi/instansi, kelompok masyarakat mengajukan permohonan bantuan bibit
penghijauan lingkungan kepada Dinas Kehutanan dan atau UPTD KPHP.
2. Permohonan disampaikan melalui surat yang dilampiri :
3. Permohonan akan diverifikasi dan apabila permintaan bibit tanaman tersedia dalam jeni dan jumlahnya maka, Dinas Kehutanan dan atau UPTD KPHP/KPHL akan menyetujui permohonan bantuan bibit penghijauan lingkungan.
Dibawah ini link untuk mengajukan Permohonan :